VICKY PRASETYO JADI TERSANGKA DAN TERANCAM 4 TAHUN PENJARA
Sesudah lama diolah di Polres Metro Jakarta Selatan, status Vicky Prasetyo sah dinaikkan jadi terduga atas masalah sangkaan penghinaan serta pencemaran nama baik lewat ITE.
Penentuan terduga ini adalah imbas dari laporan yang dikirimkan bekas istrinya, Angel Lelga, pada tahun kemarin. Vicky Prasetyo jadi terduga semenjak minggu kemarin.
"Yang berkaitan (Vicky Prasetyo) serta kita gunakan klausal 45 juncto 27 UU ITE mengenai penghinaan serta pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya di kantornya, Rabu (4/12/2019).
BACA JUGA
Penyesalan Ratu Meta Menerima Pinangan Eddy Faisal
Berlian yang di luncurkan Olla Ramlan dan Airyn Tanu senilai RP.100 JUTA
Semenjak awal, jalinan Angel Lelga serta Vicky Prasetyo memang tetap jadi bahan perbincangan. Sampai pada akhirnya mereka putuskan untuk menikah juga masih dibahas serta disebutkan sekedar hanya settingan. (Instagram/vickyprasetyo777)
Intimidasi hukumannya juga tidak bermain-main. Yaitu sampai empat tahun kurungan penjara jika dia dapat dibuktikan bersalah.
"Kelak yang pasti itu ancamannya ragu pidana penjaranya 4 tahun. Telah kelak kita cocokkan dengan ketetapan hukum yang berlaku," Kompol Andi Sinjaya menjelaskan.
"Ancamanya 4 tahun dengan denda itu 750 juta. Ada satu klausal kita lapis dengan klausal KUHP. Klausal penghinaan 311 serta 310 serta 335," sambungnya.
Pasangan selebriti Vicky Prasetyo serta Angel Lelga menjawab pertanyaan mass media selesai isi acara di lokasi Tendean, Jakarta, Selasa (9/1). Vicky Prasetyo janji akan berupaya jadi suami yang baik untuk Angel Lelga. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sesudah diputuskan jadi terduga, kepolisian juga sudah memberikan surat panggilan pada Vicky Prasetyo untuk jalani proses kontrol selanjutnya.
" dalam proses, tetapi telah kita kirim telah kita layangkan. Kemungkinan dalam tempo dekat ini akan diterima sama yang berkaitan," dia menerangkan.
Angel Lelga memberikan laporan Vicky Prasetyo atas sangkaan pencemaran nama baik dikarenakan tindakan penggerebekan yang dilakukan pada November 2018 kemarin. Dia diadukan dengan klausal 27 UU ITE.
Awalnya, Vicky Prasetyo sempat juga memberikan laporan Angel Lelga dengan masalah sangkaan perzinaan. Tetapi tuduhan itu tidak dapat dibuktikan.
Comments
Post a Comment