RATNA SARUMPAET BEBAS BERSYARAT ATIQAH HASIHOLAN JADI PENJAMIN
Atiqah Hasiholan pada akhirnya dapat kembali bergabung dengan ibundanya, Ratna Sarumpaet. Atiqah Hasiholan menjemput langsung pulangnya sang ibunda di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (26/12/2019).
Sudah diketahui, Ratna Sarumpaet dikatakan bebas bersyarat atas masalah hoaks yang membuat dipenjara. Dari pembicaraan pengacaranya, Insank Nasruddin, Ratna Sarumpaet telah penuhi kriteria untuk bebas bersyarat.
BACA JUGA
Zaskia Gotik Minta Jodoh Karena Mantan Kekasih Menikah
Ekspresi Ratna Sarumpaet Sesudah Bebas dari Penjara
Ratna Sarumpaet (tengah) dibarengi putrinya Atiqah Hasiholan (kanan) memberikan info di rumah tinggalnya selesai dikatakan bebas dari hukuman pidana masalah penebaran berita bohong atau hoax, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Awalnya, Ratna divonis hukuman 2 tahun penjara.
"Pada prinsipnya kita saling tahu jika vonis Bu Ratna dua tahun atau 20 bulan. Berdasar hukum sebagai hak terpidana, saat telah jalani 2/3 dari waktu keputusan. Bu Ratna telah jalankan, serta beliau ajukan permintaan pembebeasan bersyarat. Beliau mengatur remisi dan lain-lain," kata Insank Nasruddin.
Ekspresi Ratna Sarumpaet Sesudah Bebas dari Penjara
Ratna Sarumpaet memberikan info di rumah tinggalnya selesai dikatakan bebas dari hukuman pidana masalah penebaran berita bohong atau hoax, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Dari keseluruhan hukuman dua tahun, Ratna cuma mendekam di penjara sepanjang 15 bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
"Hingga jika kita mengacu pada ukuran dua tahun itu beliau ini jalankan 16 bulan saja, dari 24 bulan (2/3-nya) itu 16 bulan saja. Sebab ada remisi 17 Agustus, hingga dipotong satu bulan. Hingga beliau cuma jalani 15 bulan, hingga hari inilah dapat hirup udara fresh," lanjut Insank Nasruddin.
Selanjutnya, Insank Nasruddin menjelaskan jika kriteria untuk pembebasan bersyarat yang diterima Ratna Sarumpaet telah dipenuhi. Diantaranya ialah terdapatnya penjamin.
"Pembebasan bersyarat harus didapati RT, RW. Sebab pembebasan bersyarat, sebab biasanya pembebasan bersyarat harus lapor satu minggu sekali, selanjutnya harus ada penjamin," kata Insank Nasruddin .
Atiqah Hasiholan Jadi Penjamin
Masalah penjamin itu, Insank Nasruddin menjelaskan jika Atiqah Hasiholan sebagai penjamin atas bebas bersyaratnya Ratna Sarumpaet.
"Anak perempuannya, Atiqah Hasiholan jadi penjamin," lanjut Insank Nasruddin.
Comments
Post a Comment