Ahmad Dhani di nyatakan Bebas dari Penjara Bulan Ini
Sekarang Ahmad Dhani masih jalani waktu hukuman di Instansi Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Musikus kawakan ini dipenjara dikarenakan masalah ajaran kedengkian.
Tetapi tidak lama , Ahmad Dhani akan selekasnya hirup udara kebebasan. Ini dikatakan langsung oleh kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko pada wartawan.
BACA JUGA
Cut Tari Sah Menikah Dengan Richard Kevin
ATTA DAN GEN HALILINTAR Beli Kasur Seharga Rp 1 Miliar
"Iya benar seputar tanggal 28 Desember jika kita kalkulasi," kata pengacara Ahmad Dhani, waktu dihubungi wartawan lewat sambungan telephone, Rabu (11/12/2019).
Sekarang, rambut Ahmad Dhani yang paling baru tanpa ada balutan rambut benar-benar. (Kapanlagi/Bayu)
Suami Mulan Jameela itu sudah mendapatkan remisi atau potongan waktu hukuman sebulan. Jadi, dari mulanya direncanakan bebas pada Januari 2020 jadi Desember 2019.
20160212-Inilah Balon Gubernur DKI Jakarta yang Akan Jegal Ahok
Musisi Ahmad Dhani ada dalam acara pertemuan di Jakarta, Jumat (12/2). Tidak hanya bersilahturahmi, acara ini persiapan buat calon gubernur DKI Jakarta pada Pemilihan kepala daerah akan datang. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
"Kan dapat potongan. Ia kan waktu hukuman setahun sebab ada potongan ya tanggal 28 Desember (bebas), sebab kan ditahan pertama 28 Januari," tuturnya.
Selain itu, untuk masalah vlog Ahmad Dhani sudah temukan titik jelas. Pengacaranya, Aldwin Rahardian, menjelaskan jika banding Ahmad Dhani atas masalah vlog "idiot" sudah diterima Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Hukuman Ahmad Dhani yang sebelumnya ialah setahun penjara juga mendapatkan pengurangan waktu hukuman jadi tiga bulan penjara.
Kuasa hukum mengatakan, faksi keluarga sudah siap-siap untuk menyongsong pulangnya Ahmad Dhani. Keluarga telah tidak sabar untuk kembali jalani hari bersama dengan musikus 47 tahun itu.
"Excited-lah menyongsong kebebasannya dapat kumpul sama keluarga, ditambah lagi ada peristiwa tahun baru. Tidak hanya Lebaran kan peristiwa kumpul keluarga dapat cocok tahun baru," dia menjelaskan.
Comments
Post a Comment