JEFRI NICHOL RESMI DIHUKUM 7 BULAN REHABILITAS
Jefri Nichol kembali jalani sidang masalah narkoba di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Sidang sudah tiba pada set akhir yakni keputusan.
Sidang diawali seputar jam 15.25 WIB. Dalam persidangan, majelis hakim mengatakan jika Jefri Nichol bersalah serta dijatuhkan hukuman rehabilitasi.
BACA JUGA
NUNUNG TERKENA STRES DAN DIABETES ?
INI ALASAN ZARA JKT48 PAMIT !
"Mengatakan terdakwa Jefri Nichol dapat dibuktikan sudah lakukan tindak pidana penyimpangan narkotika. Menjatuhkan pidana pada terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara sepanjang tujuh bulan," kata Hakim Ketua di persidangan.
Jefri Nichol
Aktor Jefri Nichol dengarkan pembacaan tuntutan waktu ikuti sidang kelanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019). Jefri Nichol dituntut 10 bulan penjara dan direferensikan untuk jalani rehabilitasi rawat jalan. (Liputan6.com/Immanuel Anto
"Memutuskan lamanya waktu penangkapan tahanan serta waktu rehabitasi dikurangkan awalnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintah terdakwa jalani tersisa pidana lewat rehabilitasi di RSKO," sambungnya.
Jefri Nichol sendiri sudah jalani waktu rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur semenjak Agustus 2019. Awalnya, dia sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan semenjak Juli 2019.
Dengan demikian, karena itu Jefri Nichol perlu jalani hukuman sepanjang tiga bulan .
Lebih Mudah
Hukuman ini didapati lebih mudah tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 10 bulan rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.
Ganja
Jefri Nichol diamankan pada Senin 22 Juli 2019 seputar jam 23.00 WIB di Apartemen A Residence, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu polisi amankan tanda bukti ganja.
Comments
Post a Comment