HUKUMAN AHMAD DHANI DIPOTONG , PENGAJUAN BANDING DITERIMA PENGADILAN
Masalah vlog Ahmad Dhani yang menyeretnya ke penjara sekarang sudah ada perubahan. Pengacaranya, Aldwin Rahardian, menjelaskan jika banding Ahmad Dhani atas masalah vlog "idiot" sudah diterima Pengadilan Tinggi Jawa Tiimur.
Dengan demikian, hukuman Ahmad Dhani yang sebelumnya 1 tahun penjara, mendapatkan pengurangan waktu hukuman jadi 3 bulan penjara. Aldwin akui, sekarang masih menanti cuplikan keputusan sah dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Hal tersebut dikatakan pengacara Ahmad Dhani waktu dihubungi pada Kamis (7/11/2019).
BACA JUGA
JADI WAKIL RAKYAT MULAN JAMEELA MALAH SERING KENA CIBIRAN
"Saya bisa kabarnya demikian (bading diterima), tetapi sampai ini hari belum terima cuplikan putusannya gagasan esok saya mengambil rekapnya di PN Surabaya jadi saya belum dapat berikan sikap," kata Aldwin waktu dihubungi Liputan6.com.
Cuplikan Sah
20151214-Kasus Papah Meminta Saham, Musisi Ahmad Dhani Jumpai Setya Novanto-Jakarta
Musisi Ahmad Dhani waktu menjumpai Ketua DPR Setya Novanto di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/12). Tidak hanya mengulas RUU Kerukunan Umat Beragama, Dhani memberi dorongan moril berkaitan masalah 'Papa Meminta Saham'. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Walau demikian, faksinya tidak mau tergesa-gesa dalam mengemukakan suatu hal pada publik atau pada keluarga Ahmad Dhani. Dia lebih pilih untuk menanti cuplikan resminya terlebih dulu.
"Saya telah berikan ini ke Mbak Mulan tetapi saya perlu cuplikan resminya dahulu, jadi tidak ingin berspekulasi dahulu. Jadi esok saya ingin ke Cipinang, sebab Mas Dhani di Surabaya tidak ditahan," sebut Aldwin.
UU ITE
Style Ahmad Dhani Waktu Sidang Masalah Ajaran Kedengkian
Style terdakwa Ahmad Dhani selesai jalani sidang kelanjutan atas masalah ajaran kedengkian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hakim PN Surabaya awalnya menjatuhkan vonis pada terdakwa Ahmad Dhani sebab dikatakan melanggar Undang-Undang Info serta Transaksi Elektronik (ITE) Klausal 45 ayat 3 juncto Klausal 27 ayat 3.
Didapati di studio 3 MNCTV, TMII, Jakarta Timur, Selasa (2/2/2016) malam, pentolan group band Dewa 19 ini ungkap bila dianya inginkan anak wanita dari kehamilan sang istri. (Andy Masela/Bintang.com)
Masalah vlog idiot dimulai saat Dhani membuat membuat video dengan ada beberapa kata 'idiot' di dalamnya. Hal tersebut dikerjakan waktu ingin hadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Diadukan
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Ahmad Dhani jalani sidang kelanjutan atas masalah ajaran kedengkian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis itu, hakim tuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Komponen warga bernama Aktivis Bela NKRI merasakan tidak terima dengan video Dhani itu. Lalu mengadukannya ke polisi dengan klausal pencemaran nama baik serta UU ITE.
Comments
Post a Comment