INI PENYEBAB NIKITA MIRZANI MASUK PENJARA
Nikita Mirzani jalani sidang pertama masalah sangkaan penganiayaan pada Dipo Latief. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Momen pelemparan asbak oleh Nikita Mirzani berlangsung di lokasi Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 2018. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, bentrokan di antara Nikita Mirzani dengan Dipo Latief menyebabkan cedera di wajah bekas suaminya itu.
BACA JUGA
Manohara Pindah Agama
Atas tindakannya, JPU menuntut Nikita Mirzani dengan klausal penganiayaan mudah. Intimidasi hukumannya optimal dua tahun penjara.
"Tindakan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam klausal 351 ayat 1 KUHP atau klausal 335 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum.
Sidang gagasannya kembali diadakan pada 2 Maret 2020 dengan jadwal eksepsi atau nota keberatan.
"Kita nantikan tanggal 2. kami percaya ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam masalah ini," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Comments
Post a Comment