Gen Halilintar Berdalih Tak Dapat Untung dari Cover 'Lagi Syantik'
Keluarga Gen Halilintar sekarang tengah terlilit permasalahan hukum dengan cap musik Nagaswara. Sudah diketahui, Siti Badriah tanpa ada izin serta mengunggahnya ke kanal Youtube. Serta, keluarga beranggotakan 13 orang itu mengubah liriknya.
Baca juga :
Kakak Chelsea Olivia Lakukan KDRT
Gen Halilintar lalu dipandang sudah melanggar hak cipta serta dituntut uang sebesar Rp 9,5 miliar serta kasusnya mulai masuk ke jalan hukum. Jadwal pertama dari persidangan sudah berguling,
dimana faksi pengadilan mendatangkan saksi dari faksi tergugat, yang tidak lain ialah Atta serta adik-adiknya sebagai anak dari keluarga Gen Halilintar.
"Saksi ini hari dari faksi tergugat. Pada prinsipnya kita cukup sulit menyikapi ya, sebab pada prinsipnya hukum acara perdata dari keluarga serta karyawan tidak dapat bersaksi, karena itu sedikit kami menyikapi, hanya kelak akan kita tanggapi di rangkuman. Dalam sidangpun telah kami berikan sebab kualitas saksi yang didatangkan kami keberatan untuk dicheck," papar Yos Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara waktu didapati di PN Jakarta Pusat, Senin (24/2).
1. Tidak Perduli Keluarga Gen Halilintar Bisa Untung atau Tidak
Pada kesaksiannya, Atta serta adik-adiknya yang dikerjakan. Justru mereka rugi sebab harus keluarkan banyak ongkos untuk produksi. Faksi Nagaswara merasakan bila pernyataan itu di luar kerangka.
"Ini lucu sebab pertanyaan saya barusan hanya satu ya, yang izinin (cover) siapa? Karena itu tidak dapat dijawab. Lepas dari video itu memperoleh untung atau mungkin tidak, dari pertama kami mengemukakan kami tidak perduli dengan keuntungan yang didapatkan sebetulnya. Yang kami perduli siapa yang meluluskan itu semua," sambungnya.
2. Meminta Keluarga Gen Halilintar Perhatikan Hak Kepribadian
Ya, faksi Nagaswara hanya mempersoalkan tentang mengapa Gen Halilintar tidak meminta izin untuk mengcover lagu itu, serta mengubah liriknya. Walau sekarang videonya telah ditake out, namun saja faksi Nagaswara telah merasakan dirugikan.
"Mengubah lirik, serta membuat video klip yang diunggah di kanal siapa yang meluluskan dengan hukum itu dilarang, sebab untuk pencipta itu memiliki perlindungan yang perlu demikian rupa, diamati dari saksi ada hak kepribadian serta hak ekonomi dua-duanya dikerjakan atas izin pencipta," jelas Yos selanjutnya," tutup Yos.
Comments
Post a Comment