Tuntutan Nagaswara pada Gen Halilintar Tidak diterima
Merek musik Nagaswara menuntut keluarga Gen Halilintar dengan masalah sugaan pelanggaran hak cipta. Ini berlangsung sesudah
Sesudah berproses sepanjang beberapa waktu, sidang keputusan pada akhirnya diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). Majelis Hakim ternyata menampik tuntutan Nagaswara pada Gen Halilintar.
Baca juga :
40 Hari Meninggalnya Ashraf, Wajah BCL Sembap Bikin Warganet Ikut Sendu
Via Vallen Sakit Dikira Corona
Berkaitan ketetapan ini, faksi kuasa hukum Nagaswara merasakan keberatan. Yakni waktu saksi dari Gen Halilintar, yakni Thariq Halilintar, Atta Halilintar serta Jeje Jaenudin.
Dalam peluang itu, ketiganya memberikan info tanpa ada disumpah terlebih dulu. Tetapi dalam surat keputusan, disebutkan jika sumpah sudah dilaksanakan. Ini dipandang kontradiktif buat Nagaswara.
" Sebab mereka itu anak serta karyawan, karena itu waktu itu, saksi dicheck tidak di bawah sumpah, " papar pengacara Yosh Mulyadi.
" Tetapi barusan tidak hanya info saksi diambil, dipastikan mereka di bawah sumpah serta memberi info, itu pertimbangannya jelas kita akan keberatan, " sambung sang kuasa hukum.
Kepaduan keluarga besar Gen Halilintar waktu berlibur bersama-sama . (Sumber : Instagram/@attahalilintar)
Atas fundamen ini faksi Nagaswara akan ajukan kasasi dalam tempo dekat. Dengan usaha hukum ini, pengacara mengharap client-nya masih mendapatkan keadilan.
" Kemukakan kasasi, diantaranya itu, yang menjadi titik berat kami kemungkinan saat itu teman-teman media tahu saksi itu tidak disumpah. Serta waktu itu kami keberatan sebab kualitas saksi yang didatangkan dengan cara hukum acara memang tidak diperbolehkan, " tuturnya.
Dalam usaha kasasi kelak, gagasannya faksi Nagaswara akan mengikutkan beberapa bukti baru yang dapat menguatkan tempatnya untuk penggugat. Diantaranya masalah kerugian.
" Barusan disebutkan kami belum dapat tunjukkan kerugian, nah untuk kerugian kelak kita berikan kembali dengan klausal 27, jika tidak salah UU Hak Cipta, " dia akhiri.
Sudah diketahui, Nagaswara menuntut keluarga Gen Halilintar harus bayar beberapa denda serta kerugian atas sangkaan pelanggaran hak cipta dengan keseluruhan RP 9, 5 miliar.
Menurut Yos Mulyadi, sebagai kuasa hukum Nagaswara, bukan masalah uang sebagai masalah penting. Tetapi tuntutan yang dikirimkan client-nya, lebih pada untuk memberikan dampak kapok pada beberapa pelanggar hak cipta.
Comments
Post a Comment