Skip to main content

Tuntutan Nagaswara pada Gen Halilintar Tidak diterima



Tuntutan Nagaswara pada Gen Halilintar Tidak diterima

Merek musik Nagaswara menuntut keluarga Gen Halilintar dengan masalah sugaan pelanggaran hak cipta. Ini berlangsung sesudah
Sesudah berproses sepanjang beberapa waktu, sidang keputusan pada akhirnya diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). Majelis Hakim ternyata menampik tuntutan Nagaswara pada Gen Halilintar.

Baca juga :

40 Hari Meninggalnya Ashraf, Wajah BCL Sembap Bikin Warganet Ikut Sendu


Via Vallen Sakit Dikira Corona


Berkaitan ketetapan ini, faksi kuasa hukum Nagaswara merasakan keberatan. Yakni waktu saksi dari Gen Halilintar, yakni Thariq Halilintar, Atta Halilintar serta Jeje Jaenudin.


Dalam peluang itu, ketiganya memberikan info tanpa ada disumpah terlebih dulu. Tetapi dalam surat keputusan, disebutkan jika sumpah sudah dilaksanakan. Ini dipandang kontradiktif buat Nagaswara.

" Sebab mereka itu anak serta karyawan, karena itu waktu itu, saksi dicheck tidak di bawah sumpah, " papar pengacara Yosh Mulyadi.

" Tetapi barusan tidak hanya info saksi diambil, dipastikan mereka di bawah sumpah serta memberi info, itu pertimbangannya jelas kita akan keberatan, " sambung sang kuasa hukum.

Kepaduan keluarga besar Gen Halilintar waktu berlibur bersama-sama . (Sumber : Instagram/@attahalilintar)
Atas fundamen ini faksi Nagaswara akan ajukan kasasi dalam tempo dekat. Dengan usaha hukum ini, pengacara mengharap client-nya masih mendapatkan keadilan.



" Kemukakan kasasi, diantaranya itu, yang menjadi titik berat kami kemungkinan saat itu teman-teman media tahu saksi itu tidak disumpah. Serta waktu itu kami keberatan sebab kualitas saksi yang didatangkan dengan cara hukum acara memang tidak diperbolehkan, " tuturnya.

Dalam usaha kasasi kelak, gagasannya faksi Nagaswara akan mengikutkan beberapa bukti baru yang dapat menguatkan tempatnya untuk penggugat. Diantaranya masalah kerugian.

" Barusan disebutkan kami belum dapat tunjukkan kerugian, nah untuk kerugian kelak kita berikan kembali dengan klausal 27, jika tidak salah UU Hak Cipta, " dia akhiri.

Sudah diketahui, Nagaswara menuntut keluarga Gen Halilintar harus bayar beberapa denda serta kerugian atas sangkaan pelanggaran hak cipta dengan keseluruhan RP 9, 5 miliar.

Menurut Yos Mulyadi, sebagai kuasa hukum Nagaswara, bukan masalah uang sebagai masalah penting. Tetapi tuntutan yang dikirimkan client-nya, lebih pada untuk memberikan dampak kapok pada beberapa pelanggar hak cipta.

Comments

Popular posts from this blog

Berani Bahas Pemimpin Sunda Empire Deddy Corbuzier Diancam

Berani Bahas Pemimpin Sunda Empire Deddy Corbuzier Diancam Jakarta - Deddy Corbuzier disemprot oleh pejabat Sunda Empire, Rangga Sasana. Hal tersebut berlangsung karena melaui Podcast di kanal YouTube kepunyaannya bersama dengan Mbah Mijan. Menurut Rangga Sasana, Deddy Corbuzier tidak patut mengulas Sunda Empire. Ditambah lagi, pria berkepala plontos itu dipandang tidak paham menahu sedikitpun mengenai Sunda Empire. BACA JUGA  Hasil Otopsi Jenazah Lina Nikita Willy Mendatangi Mabes Polri Sebab intimidasi itu, Deddy Corbuzier lewat account Instagramnya minta tolong pada wargnet. Ditambah lagi dia diminta angkat kaki dari bumi. "Tolong... Sy di ancam," catat Deddy Corbuzier sekalian mengupload artikel yang ‎memberitakan mengenai dianya. Guyon Sunda Empire Selesai munculnya Keraton Agung Sejagat di Purworejo, sekarang ada Sunda Empire, satu perkumpulan yang mengklaim dianya jadi kekaisaran bumi serta matahari. (Dok. Spesial) Beberapa artis turut memberi k...

INI ARTI DARI NAMA La Lembah Manah CUCU KETIGA JOKOWI

INI ARTI DARI NAMA La Lembah Manah CUCU KETIGA JOKOWI Presiden Jokowi tengah diselimuti kebahagiaan atas kelahiran cucu ketiganya pada Jumat (15/11/2019). Anak ke-2 pasangan Gibran Rakabuming Raka serta Selvi Ananda ini dinamakan La Lembah Manah. Dengar nama yang termasuk unik serta tidak biasa, publik dibikin ingin tahu dengan makna dibalik nama cucu ke-3 Jokowi itu. Gibran Rakabuming Raka pada akhirnya mengutarakan arti dari nama La Lembah Manah. BACA JUGA SETELAH JADI KORBAN PENIPUAN EZA GIONINO TAK GENTAR DI ANCAM SANTET KASUS BAIM WONG YANG KEHILANGAN DUA MOTOR NYA "Depannya ada La. La itu singkatan dari lembut anakku, luwes anakku, lomo anakku," tutur Gibran Rakabuming Raka di RS PKU Muhammadiyah Solo, Minggu (17/11/2019). Untuk didapati, luwes serta lomo kata yang datang dari bahasa Jawa. Luwes bermakna gampang menyesuaikan serta lomo berarti suka share. Photo Pertama Keluarga Kecil Gibran Rakabuming Raka Bersama dengan La Lembah Manah Photo keluarga...

Dua Kali Mangkir Nikita Mirzani Membuat Polisi jemput Paksa Dirinya

Dua Kali Mangkir Nikita Mirzani Membuat Polisi jemput Paksa Dirinya Nikita Mirzani sudah diputuskan jadi terduga masalah penganiayaan pada bekas suaminya Dipo Latief. Berkas perkaranya sekarang telah komplet alias P21, serta siap diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan. Berkaitan persoalan itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama menjelaskan, jika faksinya akan selekasnya menjemput paksa Nikita Mirzani. BACA JUGA  Ayu Azhari Bersyukur Anaknya Di Dalam Penjara Vicky Prasetyo Dituding Main Judi Pakai Uang Angel Lelga Penjemputan paksa dikerjakan sebab Nikita Mirzani telah 2x mangkir dari panggilan polisi. Untuk panggilan selanjutnya, polisi akan langsung menjemput terduga dengan bawa surat penangkapan. Sejauh ini, Nikita Mirzani tidak penuhi panggilan karena ajukan penundaan pada pihak kepolisian dengan fakta umrah ke Tanah Suci, serta sakit. "Sesudah surat info dokter usai tanggal 30 ya, kelak kita (jem...