Lucinta Luna Akan Disidangkan Sebelum Lebaran
Masalah narkoba yang menangkap Lucinta Luna telah dipastikan komplet alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sesudah diberikan, sekarang Lucinta Luna sudah jadi tahanan Kejaksaan walau masih diberikan di Rutan Pondok Bambu.
Dengan demikian, dalam tempo dekat ini masalah yang menangkap Lucinta Luna akan selekasnya disidangkan. Sekarang, faksi kejaksaan tengah lengkapi berkas-berkas masalah Lucinta Luna sebelum diberikan ke pengadilan.
Baca juga :
Nagita Slavina Unggah Foto Lawas “Aku Cantik, Enggak?”
"Jika proses dari penyerahan umumnya paling lama tujuh hari keluar penentuan majelis. Selanjutnya dari sana paling lama tujuh hari sudah ada penentuan hari sidang, " sambungnya.
Terduga yang selebgram Lucinta Luna (kiri) melihat pemusnahan tanda bukti narkoba di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020). Tanda bukti adalah hasil penemuan dijajaran Polres semasa Januari 2020 seperti sabu, ganja, esktasi, heroin, bahagia five serta gorilla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jika proses administrasi dapat dituntaskan dalam sekejap, karena itu tidak tutup peluang sidang pertama Lucinta Luna dapat diadakan sebelum Idul Fitri tahun ini.
"Iya (Sidang sebelum lebaran) sebab hitungannya paling lama dua minggu sesudah penyerahan, " kata Edwin.
Terduga yang selebgram Lucinta Luna didatangkan dalam launching pemusnahan narkoba di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020). Tanda bukti adalah hasil penemuan dijajaran Polres semasa Januari 2020 seperti sabu, ganja, esktasi, heroin, bahagia five serta gorilla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Seperti sebelumnya telah dikabarkan, Lucinta Luna ditangkap oleh Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Tidak sendiri, Lucinta Luna diamankan bersama-sama ke-3 partnernya.
Dalam penangkapan itu polisi sukses amankan 2 butir pil ekstasi, 5 butir tramadol, serta 7 butir riklona. Tes urine juga mengatakan Lucinta Luna positif narkoba, yaitu benzodiazepine.
Selebgram Lucinta Luna didatangkan dalam launching masalah narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna diputuskan untuk terduga masalah pemilikan narkoba sesudah positif konsumsi psikotropika seperti benzo serta ekstasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
sebab tindakannya itu, Lucinta dijaring Klausal 60 ayat 1 subsider Klausal 62 juncto Klausal 71 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 mengenai psikotropika dengan intimidasi 4 tahun penjara
Comments
Post a Comment